di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Konsultan Pajak
Juga dikenal sebagai: PMK 111/PMK.03/2014 · PMK No. 111/PMK.03/2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas konsultan pajak serta memperjelas hak dan kewajiban mereka. Peraturan ini menetapkan persyaratan bagi individu yang ingin menjadi konsultan pajak, termasuk kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Indonesia, dan tidak terikat dengan pekerjaan di instansi pemerintah atau BUMN. Konsultan pajak harus memiliki Sertifikat Konsultan Pajak dan menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar. Izin Praktik Konsultan Pajak diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan berlaku di seluruh Indonesia. Peraturan ini juga mengatur tentang sertifikasi, izin praktik, dan kewajiban konsultan pajak untuk mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan.