Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 53 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 53 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Banjar 53/2024 · Perwali Kota Banjar No. 53 Tahun 2024 · Perwali Kota Banjar Nomor 53 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2024Tanggal Penetapan:9 September 2024
Pengadaan Barang/Jasa PemerintahHukum Pemerintahan DaerahStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku09 September 2024
Tanggal Penetapan09 September 2024
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 102 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024.

Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 53 Tahun 2024 ditetapkan dalam rangka menyesuaikan kondisi, perkembangan, dan kebutuhan penyesuaian Standar Harga Satuan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar untuk Tahun Anggaran 2024.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini berfokus pada perubahan atas lampiran-lampiran dalam Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2023. Perubahan tersebut mencakup penambahan item-item baru pada Standar Satuan Harga (Lampiran I), Harga Satuan Pokok Kegiatan (Lampiran II), dan Standar Biaya Umum (Lampiran III). Penambahan item ini meliputi berbagai kategori, antara lain alat tulis kantor, peralatan olahraga, alat kesehatan, kendaraan dinas, peralatan laboratorium, alat peraga pendidikan, serta berbagai satuan biaya jasa tenaga ahli, jasa kalibrasi, sewa alat berat, dan biaya operasional lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar.

(-)

(-)