Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 3 TAHUN 2002 TENTANG KETENTUAN TETAP PELAYANAN AIR BERSIH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN TASIKMALAYA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 6/2012 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2012Tanggal Penetapan:27 November 2012
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 3 TAHUN 2002 TENTANG KETENTUAN TETAP PELAYANAN AIR BERSIH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN TASIKMALAYA
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku28 November 2012
Tanggal Penetapan27 November 2012
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2002 tentang Ketentuan Tetap Pelayanan Air Bersih pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2002 tentang Ketentuan Tetap Pelayanan Air Bersih pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tasikmalaya.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2002 tentang Ketentuan Tetap Pelayanan Air Bersih pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tasikmalaya. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan terhadap Pasal 24 ayat (3) mengenai denda keterlambatan pembayaran rekening air, dengan menetapkan besaran denda yang berbeda untuk setiap kelompok pelanggan (Kelompok I, II, III, dan IV).
  2. Perubahan terhadap Pasal 27 mengenai sanksi bagi pelanggaran terkait penggunaan air bersih, termasuk tindakan seperti menimbun/merusak meter air, membalik arah meter air, mengubah segel, menyadap air ilegal, memindahkan meter air tanpa izin, mengubah ukuran pipa dinas tanpa izin, mendistribusikan/menjual air kepada pihak lain, dan menyedot air langsung dari pipa dinas dengan pompa listrik. Sanksi yang dikenakan berupa denda dengan besaran yang bervariasi tergantung jenis pelanggaran, serta ganti rugi pemakaian air.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan pelayanan air bersih dengan kondisi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tasikmalaya.

(-)

(-)