Peraturan Daerah ini mengatur pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Badung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, dan mutu pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Peraturan ini mengatur susunan organisasi pemerintahan desa yang terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintah Desa terdiri dari Perbekel (Kepala Desa) dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis Lapangan, dan Kelian Banjar Dinas. Jumlah perangkat desa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi budaya masyarakat setempat. Perbekel bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memiliki wewenang untuk memimpin penyelenggaraan pemerintah desa, mengajukan rancangan peraturan desa, dan menetapkan peraturan desa setelah mendapat persetujuan BPD. Perbekel juga memiliki kewajiban untuk memegang teguh Pancasila, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman, dan melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih. Perangkat Desa bertugas membantu Perbekel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dan bertanggung jawab kepada Perbekel.