Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 3/2007 · Perda Kabupaten Badung No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2007Tanggal Penetapan:26 Februari 2007
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku26 Februari 2007
Tanggal Penetapan26 Februari 2007
Tempat PenetapanMangupura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Badung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, dan mutu pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Peraturan ini mengatur susunan organisasi pemerintahan desa yang terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintah Desa terdiri dari Perbekel (Kepala Desa) dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis Lapangan, dan Kelian Banjar Dinas. Jumlah perangkat desa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi budaya masyarakat setempat. Perbekel bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memiliki wewenang untuk memimpin penyelenggaraan pemerintah desa, mengajukan rancangan peraturan desa, dan menetapkan peraturan desa setelah mendapat persetujuan BPD. Perbekel juga memiliki kewajiban untuk memegang teguh Pancasila, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman, dan melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih. Perangkat Desa bertugas membantu Perbekel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dan bertanggung jawab kepada Perbekel.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, susunan organisasi pemerintah desa yang sudah ada masih tetap berlaku, sepanjang belum ditetapkan yang baru sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(-)