Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 31 Tahun 1962 mengesahkan Peraturan Daerah tingkat ke II Madjalengka tentang pajak pembangunan I. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan daerah tersebut dan berdasarkan pasal 16 Undang-undang No.11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak Daerah. Keputusan ini menetapkan bahwa peraturan daerah yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Rojong pada tanggal 4 Juli 1961 disahkan. Salinan keputusan ini disampaikan kepada beberapa pejabat terkait, termasuk Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Gubernur Kepala Daerah Jawa Barat, dan Bupati Kepala Daerah Tingkat ke II Madjalengka.