Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 31 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Majalengka

Juga dikenal sebagai: Keppres 31/1962 · Keppres No. 31 Tahun 1962 · Keppres Nomor 31 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Januari 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Majalengka
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Januari 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 31 Tahun 1962 mengesahkan Peraturan Daerah tingkat ke II Madjalengka tentang pajak pembangunan I. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan daerah tersebut dan berdasarkan pasal 16 Undang-undang No.11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak Daerah. Keputusan ini menetapkan bahwa peraturan daerah yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Rojong pada tanggal 4 Juli 1961 disahkan. Salinan keputusan ini disampaikan kepada beberapa pejabat terkait, termasuk Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Gubernur Kepala Daerah Jawa Barat, dan Bupati Kepala Daerah Tingkat ke II Madjalengka.

(-)

(-)