Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 7/2015 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 7 Tahun 2015 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2015Tanggal Penetapan:3 September 2015
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku03 September 2015
Tanggal Penetapan03 September 2015
Tempat PenetapanYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengelolaan ini berasaskan manfaat, kelestarian, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan, dengan tujuan untuk memperoleh manfaat bagi kesejahteraan rakyat secara berkeadilan, menjaga kelestarian fungsi ekologi, ekonomi, dan sosial hutan. Ruang lingkupnya meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, pengolahan hasil hutan kayu dan bukan kayu pada hutan produksi, pengolahan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung, serta pengelolaan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) untuk kepentingan religi. Pemanfaatan hutan dapat dilakukan melalui swakelola oleh Balai KPH Yogyakarta pada Wilayah Tertentu dengan melibatkan masyarakat sekitar hutan, kerja sama dengan berbagai pihak (masyarakat setempat, BUMN/BUMD, swasta, koperasi, UMKM, perguruan tinggi, lembaga penelitian) melalui perjanjian kerja sama yang didelegasikan kepada Kepala Dinas Kehutanan DIY, atau perizinan berupa Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, dan Hutan Desa. Rehabilitasi hutan dilakukan melalui reboisasi, reklamasi, dan/atau restorasi. Perlindungan hutan bertujuan menjaga hutan dari ancaman dan gangguan. Pengolahan hasil hutan kayu dan bukan kayu harus memperhatikan kelestarian hutan dan kepastian usaha. Gubernur berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan hutan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 13, Pasal 14 ayat (3), 15 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).