Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatacara Pemungutan dan Pelaporan Pajak-Pajak Dalam Pelaksanaan APBN di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 19/PRT/M/2010 · Permen PUPR No. 19/PRT/M/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2010Tanggal Penetapan:28 Desember 2010
Ketentuan PerpajakanAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPetunjuk Pelaksanaan Tatacara Pemungutan dan Pelaporan Pajak-Pajak Dalam Pelaksanaan APBN di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku31 Desember 2010
Tanggal Penetapan28 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pemungutan dan Pelaporan Pajak-pajak dalam pelaksanaan APBN di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum tanggal 28 Maret 2006.

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk pelaksanaan tata cara pemungutan dan pelaporan pajak-pajak dalam pelaksanaan APBN di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk tertib administrasi serta upaya meningkatkan penerimaan pajak dalam pelaksanaan APBN. Peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak yang dipungut oleh bendahara, peran bendahara sebagai pemungut dan penyetor pajak, dasar hukum pemungutan dan penyetoran pajak, tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak, serta tarif pemungutan pajak. Petunjuk pelaksanaan secara rinci tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)