Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 10/2016 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2016Tanggal Penetapan:22 Desember 2016
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku22 Desember 2016
Tanggal Penetapan22 Desember 2016
Tempat PenetapanSungai Raya

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kabupaten Kubu Raya. Latar belakangnya adalah ancaman bahaya kebakaran yang dapat menghambat pembangunan, serta perkembangan pembangunan yang pesat di wilayah tersebut.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk:

  1. Obyek dan potensi bahaya kebakaran, meliputi bangunan gedung, bangunan perumahan, kendaraan bermotor, bahan berbahaya, hutan kota, dan lahan.
  2. Kewajiban pemilik, pengguna, dan/atau badan pengelola bangunan gedung untuk menyediakan sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, proteksi kebakaran, manajemen keselamatan kebakaran gedung, dan manajemen keselamatan kebakaran lingkungan.
  3. Persyaratan teknis terkait sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, dan proteksi kebakaran (pasif dan aktif) pada bangunan gedung.
  4. Pengaturan mengenai manajemen keselamatan kebakaran gedung dan lingkungan.
  5. Ketentuan mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran pada bangunan perumahan, kendaraan bermotor, bahan berbahaya, hutan kota, dan lahan.
  6. Kesiapan penanggulangan kebakaran, termasuk pembentukan kantor sektor dan pos pemadam kebakaran.
  7. Tindakan yang harus dilakukan saat terjadi kebakaran.
  8. Pemeriksaan penyebab kebakaran.
  9. Pengujian mutu bahan/komponen proteksi kebakaran.
  10. Pengendalian keselamatan kebakaran pada bangunan gedung baru dan eksisting.
  11. Peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
  12. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati atau Kepala SKPD.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta penanggulangan bencana lain di Kabupaten Kubu Raya, serta meningkatkan tanggung jawab berbagai pihak terkait.

(-)

1. Setiap orang dan/atau badan hukum yang melanggar kewajiban terkait sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, proteksi kebakaran, atau melanggar ketentuan perubahan fungsi bangunan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penundaan/pencabutan persetujuan/rekomendasi, atau penutupan bangunan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 24 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 33, Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (2), Pasal 39, Pasal 47 ayat (1), Pasal 57 ayat (1), dan/atau Pasal 58 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 3. Pelanggaran terhadap Pasal 19 diancam dengan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan/atau lingkungan hidup.