Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 8/2016 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Desember 2016
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raya
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Desember 2016
Tempat PenetapanSungai Raya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raya. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menunjang kinerja PDAM yang sehat dan mandiri, serta memperkuat struktur permodalan perusahaan. Hal ini juga didasari oleh ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 terkait pedoman penerimaan hibah dari pemerintah pusat dan penyertaan modal daerah kepada PDAM dalam rangka penyelesaian hutang PDAM kepada pemerintah pusat secara non-kas.

Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal pada PDAM Tirta Raya dari tahun 2009 hingga 2013 sebesar Rp. 7.779.551.330,00. Dengan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal tambahan sebesar Rp. 29.123.080.000,00 yang merupakan hibah non-kas dari Pemerintah Pusat. Sehingga total penyertaan modal menjadi Rp. 36.902.631.330,00. Penyertaan modal ini dilakukan melalui mekanisme APBD dalam bentuk non-kas. Apabila penyertaan modal sampai dengan tahun 2016 sudah terpenuhi, Pemerintah Daerah dapat menambah penyertaan modal dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan dianggarkan dalam APBD.

Keuntungan yang diperoleh dari penyertaan modal ini menjadi pendapatan asli daerah. Bupati melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dan dapat menunjuk pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan.

(-)

(-)