Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 10/2014 · Perda Kabupaten Ciamis No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2014Tanggal Penetapan:7 Januari 2014
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku07 Januari 2014
Tanggal Penetapan07 Januari 2014
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pertambangan Umum di Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2001 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Ciamis. Pengelolaan ini bertujuan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan, menjamin manfaat pertambangan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan. Kewenangan pengelolaan berada pada Bupati, yang dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan perizinan pertambangan kepada Badan. Wilayah pertambangan terdiri atas Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Wilayah Pencadangan Negara (WPN). Usaha pertambangan dikelompokkan atas pertambangan mineral dan pertambangan batubara, yang dilaksanakan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). IUP diberikan melalui tahapan pemberian WIUP dan pemberian IUP, dengan persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Pemegang IUP wajib menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, mengelola keuangan sesuai dengan sistem akuntansi Indonesia, meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara, melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat, dan mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan.

1. Setiap IUP yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan di wilayah Daerah wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini. 3. Semua ketentuan pengaturan dalam Peraturan Daerah ini, seanjang mengenai/menyangkut laut berlaku sampai dengan terbentuknya BKPRD Kabupaten Pangandarandan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran yang mengatur hal yang sama.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin. 2. Usaha penambangan tanpa IUP atau IPR dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 3. Penyampaian laporan tidak benar atau keterangan palsu oleh pemegang IUP atau IPR dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 4. Tindak pidana oleh badan hukum dapat dikenai pidana denda dengan pemberatan ditambah 1/3 kali dari ketentuan maksimum pidana dengan denda yang dijatuhkan, serta pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha atau status badan hukum.