Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang standar pendidikan tinggi vokasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Tujuannya adalah untuk menjamin tercapainya tujuan perguruan tinggi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan IPTEK terapan, serta memberdayakan sumber daya manusia pertanian yang berkelanjutan. Ruang lingkupnya meliputi standar pendidikan (kompetensi lulusan, isi pembelajaran, proses pembelajaran, penilaian pembelajaran, dosen, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan), standar penelitian (hasil, isi, proses, penilaian, peneliti, sarana dan prasarana, pengelolaan, pendanaan dan pembiayaan), standar pengabdian kepada masyarakat (hasil, isi, proses, penilaian, pelaksana, sarana dan prasarana, pengelolaan, pendanaan dan pembiayaan), standar penerimaan mahasiswa baru, dan standar tata kehidupan kampus. Peraturan ini juga menetapkan kriteria minimal untuk kompetensi lulusan, kedalaman dan keluasan materi pembelajaran, karakteristik proses pembelajaran, serta prinsip-prinsip penilaian. Standar dosen mencakup kualifikasi dan kompetensi, sementara standar tenaga kependidikan mengatur kualifikasi dan kompetensi tenaga pendukung. Standar sarana dan prasarana pembelajaran menetapkan kriteria minimal untuk fasilitas yang mendukung proses pembelajaran. Standar pengelolaan pembelajaran mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pembelajaran. Standar pembiayaan pembelajaran mencakup komponen dan besaran biaya investasi dan operasional.