Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/PERMENTAN/SM.220/5/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/PERMENTAN/SM.220/5/2017 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 11/PERMENTAN/SM.220/5/2017 · Permentan No. 11/PERMENTAN/SM.220/5/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2017Tanggal Penetapan:8 Mei 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaStandar Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku23 Mei 2017
Tanggal Penetapan08 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/SM.220/I/08/2006 tentang Pedoman Penerapan Teaching Factory/Teaching Farm pada Lembaga Pendidikan Vokasi Pertanian di Lingkungan Kementerian Pertanian.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang standar pendidikan tinggi vokasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Tujuannya adalah untuk menjamin tercapainya tujuan perguruan tinggi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan IPTEK terapan, serta memberdayakan sumber daya manusia pertanian yang berkelanjutan. Ruang lingkupnya meliputi standar pendidikan (kompetensi lulusan, isi pembelajaran, proses pembelajaran, penilaian pembelajaran, dosen, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan), standar penelitian (hasil, isi, proses, penilaian, peneliti, sarana dan prasarana, pengelolaan, pendanaan dan pembiayaan), standar pengabdian kepada masyarakat (hasil, isi, proses, penilaian, pelaksana, sarana dan prasarana, pengelolaan, pendanaan dan pembiayaan), standar penerimaan mahasiswa baru, dan standar tata kehidupan kampus. Peraturan ini juga menetapkan kriteria minimal untuk kompetensi lulusan, kedalaman dan keluasan materi pembelajaran, karakteristik proses pembelajaran, serta prinsip-prinsip penilaian. Standar dosen mencakup kualifikasi dan kompetensi, sementara standar tenaga kependidikan mengatur kualifikasi dan kompetensi tenaga pendukung. Standar sarana dan prasarana pembelajaran menetapkan kriteria minimal untuk fasilitas yang mendukung proses pembelajaran. Standar pengelolaan pembelajaran mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pembelajaran. Standar pembiayaan pembelajaran mencakup komponen dan besaran biaya investasi dan operasional.

1. Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)