Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Kota Kediri No 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 1/2014 · Perda Kota Kediri No. 1 Tahun 2014 · Perda Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2014Tanggal Penetapan:17 Januari 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda Kota Kediri No 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kota Kediri
Tanggal Berlaku22 Januari 2014
Tanggal Penetapan17 Januari 2014
Tempat PenetapanKediri

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan ini meliputi penambahan angka baru pada ketentuan umum mengenai definisi kayu bahan bakar dan kayu bahan bangunan, perubahan pada objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, penghapusan dan perubahan tarif retribusi pada Lampiran I, perubahan pada Lampiran II terkait retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, serta perubahan pada Lampiran VI terkait retribusi penjualan produksi usaha daerah.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian daerah setempat, serta untuk menyesuaikan SKPD pengelola dengan kondisi terkini. Selain itu, perubahan juga dilakukan untuk memperjelas nomenklatur dan mengklasifikasikan jenis kayu berdasarkan kegunaan dan nilai ekonomisnya.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi tarif retribusi pemakaian tanah, rumah dinas, gedung, bangunan untuk perkantoran dan pendidikan, kantin, bangunan untuk perikanan, pemakaian kendaraan/alat berat, pemakaian mobil pemadam kebakaran, pemakaian mobil tangki air dan mobil toilet, toko, ruko, kios, benih ikan, calon induk ikan nila, hasil pemotongan kayu, dan kompos. Perubahan ini juga mencakup penyesuaian SKPD pengelola untuk beberapa objek retribusi.

(-)

(-)