Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PACITAN TAHUN ANGGARAN 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 4/2013 · Perda Kabupaten Pacitan No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 September 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PACITAN TAHUN ANGGARAN 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Pacitan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 September 2013
Tempat PenetapanPacitan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 118.305.585.836,19, sehingga total APBD menjadi Rp. 1.100.589.948.964,15. Peningkatan pendapatan berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 124.485.585.836,19, sehingga total belanja menjadi Rp. 1.098.637.948.964,19, yang dialokasikan untuk belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan peningkatan penerimaan dan pengurangan pengeluaran. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang meliputi ringkasan perubahan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, laporan realisasi anggaran tahun sebelumnya, neraca, laporan arus kas, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)