Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 7/2024 · Perda Kabupaten Demak No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2024Tanggal Penetapan:1 Juli 2024
Keagamaan & Penyelenggaraan IbadahBadan Usaha & PerdaganganKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Jaminan Produk Halal
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku01 Juli 2024
Tanggal Penetapan01 Juli 2024
Tempat PenetapanDemak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah kewajiban pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat terhadap produk yang belum jelas kehalalannya, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui produk halal. Tujuannya adalah mewujudkan kepastian ketersediaan produk halal, meningkatkan mutu dan daya saing produk daerah, dan menumbuhkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya produk halal.

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyusun perencanaan kebijakan strategis, memfasilitasi pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil, dan melakukan pengawasan pelaksanaan jaminan produk halal. Pemerintah Daerah menyusun perencanaan Fasilitasi JPH dengan melibatkan pemangku kepentingan seperti pelaku usaha, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan MUI.

Pelaksanaan Fasilitasi JPH meliputi fasilitasi pembinaan, sertifikasi, dan pengawasan. Pembinaan dilakukan melalui pemberian informasi, fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian. Sertifikasi halal dapat dilakukan oleh LPH yang didirikan oleh Pemerintah Daerah atau badan usaha milik Daerah. Proses produksi halal (PPH) harus memenuhi persyaratan pemisahan lokasi, tempat, dan alat antara produk halal dan tidak halal. Pelaku usaha wajib menerapkan sistem JPH.

Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan produk halal kepada pelaku usaha produksi dan peredaran produk barang. Pengawasan dilakukan secara terpadu, terencana, sistematis, dan dikoordinasikan dengan BPJPH. Masyarakat dapat berperan serta dalam fasilitasi JPH, dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan atas peran serta tersebut.

(-)

1. Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban memberikan informasi secara benar, memisahkan lokasi halal dan non-halal, memiliki Penyelia Halal, dan melaporkan perubahan komposisi Bahan dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis.