Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 4/2013 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 4 Tahun 2013 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2013Tanggal Penetapan:7 Mei 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Publik
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku07 Mei 2013
Tanggal Penetapan07 Mei 2013
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan di Kalimantan Selatan. Tujuannya meliputi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara berbagai lembaga pemerintah daerah, menetapkan standar pelayanan, dan mengatur hak serta kewajiban penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat. Penyelenggara pelayanan publik diwajibkan untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan, mengelola pengaduan masyarakat, menyediakan informasi yang benar, dan melakukan evaluasi kinerja secara berkala. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang berkualitas, mengetahui standar pelayanan, dan menyampaikan pengaduan jika pelayanan tidak sesuai standar. Peraturan ini juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.

1. Seluruh Penyelenggara wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (1), Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 19 huruf h dan Pasal 22 huruf e dikenai sanksi teguran tertulis. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), ayat (2), Pasal 14 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) huruf b, Pasal 19 huruf f, Pasal 21 huruf a, Pasal 22 huruf b dan huruf c, Pasal 35 ayat (2) dikenai sanksi teguran tertulis, dan jika dalam waktu 3 bulan tidak melaksanakan ketentuan dimaksud, dikenai sanksi pembebasan dari jabatan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 19 huruf d, huruf e, huruf g dan huruf i, Pasal 30, Pasal 34 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 35 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 tahun. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (1), Pasal 19 huruf b, huruf j, dan huruf k, Pasal 21 huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, Pasal 22 huruf a dan d, Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 29, dan Pasal 39 ayat (4) dikenai sanksi pembebasan dari jabatan. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 19 huruf a dan Pasal 26 ayat (1) dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.