1. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (1), Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 19 huruf h dan Pasal 22 huruf e dikenai sanksi teguran tertulis.
2. Pelanggaran terhadap Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), ayat (2), Pasal 14 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) huruf b, Pasal 19 huruf f, Pasal 21 huruf a, Pasal 22 huruf b dan huruf c, Pasal 35 ayat (2) dikenai sanksi teguran tertulis, dan jika dalam waktu 3 bulan tidak melaksanakan ketentuan dimaksud, dikenai sanksi pembebasan dari jabatan.
3. Pelanggaran terhadap Pasal 19 huruf d, huruf e, huruf g dan huruf i, Pasal 30, Pasal 34 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 35 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 tahun.
4. Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (1), Pasal 19 huruf b, huruf j, dan huruf k, Pasal 21 huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, Pasal 22 huruf a dan d, Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 29, dan Pasal 39 ayat (4) dikenai sanksi pembebasan dari jabatan.
5. Pelanggaran terhadap Pasal 19 huruf a dan Pasal 26 ayat (1) dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.