Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1954

Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1954 tentang Mempersatukan Opsenten yang Berlaku dalam Tahun 1953, atas Cukai dari Beberapa Jenis Barang dalam Pokoknya Kenaikan Jumlah Cukai atas Alkohol Sulingan Dalam Negeri dan Bir dan Kenaikan Bea Masuk atas Bir

Juga dikenal sebagai: UUDrt 1/1954 · UUDrt No. 1 Tahun 1954 · UUDrt Nomor 1 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1954Tanggal Penetapan:28 Desember 1953
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaMempersatukan Opsenten yang Berlaku dalam Tahun 1953, atas Cukai dari Beberapa Jenis Barang dalam Pokoknya Kenaikan Jumlah Cukai atas Alkohol Sulingan Dalam Negeri dan Bir dan Kenaikan Bea Masuk atas Bir
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1954
Tanggal Penetapan28 Desember 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1954 bertujuan untuk menyederhanakan dan menyesuaikan pemungutan cukai atas beberapa jenis barang, termasuk alkohol sulingan, minyak lampu, gasolin, gula, dan bir. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk menyatukan opsenten dalam jumlah pokok cukai dan menyesuaikan tarif cukai dengan tingkat harga yang meningkat. Kebijakan ini juga mencakup kenaikan bea masuk atas bir untuk menyeimbangkan pendapatan pajak dari konsumsi bir. Ketentuan substansial mencakup penetapan tarif cukai baru untuk masing-masing barang dan penyesuaian tarif bea masuk bir. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan peraturan lebih lanjut terkait pembayaran cukai atas barang-barang yang tersedia dalam jumlah besar.

(-)

(-)