Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 10/2018 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2018Tanggal Penetapan:31 Agustus 2018
Pelayanan KesehatanPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku31 Agustus 2018
Tanggal Penetapan31 Agustus 2018
Tempat PenetapanSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup, kemandirian, ketahanan sosial ekonomi, serta kepedulian dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Ruang lingkupnya meliputi kesamaan kesempatan, aksesibilitas, rehabilitasi, pemeliharaan taraf kesejahteraan, dan perlindungan khusus.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kesamaan Kesempatan: Penyandang disabilitas memiliki kesamaan kesempatan dalam pendidikan, kesehatan, olahraga, seni budaya, ketenagakerjaan, berusaha, pelayanan umum, politik, bantuan hukum, dan informasi.
  2. Aksesibilitas: Pemerintah Daerah, badan usaha, dan masyarakat wajib menyediakan aksesibilitas fisik (bangunan umum, jalan umum, angkutan umum, rumah ibadah) dan non-fisik (pelayanan informasi dan khusus).
  3. Rehabilitasi: Meliputi rehabilitasi medik, pendidikan, pelatihan, dan sosial untuk memfungsikan kembali dan mengembangkan kemampuan penyandang disabilitas.
  4. Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan: Pemerintah daerah dan masyarakat harus melakukan pemeliharaan taraf kesejahteraan penyandang disabilitas yang diarahkan pada pemberian perlindungan dan pelayanan agar penyandang disabilitas dapat memperoleh taraf hidup yang wajar.
  5. Perlindungan Khusus: Pemerintah Daerah, dan masyarakat memberikan perlindungan, penyelamatan dan/atau memberikan pertolongan dan evakuasi kepada Penyandang Disabilitas pada saat keadaan darurat dan bencana.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, badan usaha, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Selain itu, diatur pula mengenai peran serta masyarakat, kerjasama dan kemitraan, penghargaan, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan.

1. Bangunan Umum milik Pemerintah Daerah, Badan usaha dan masyarakat yang belum memiliki aksesbilitas agar menyediakan aksesbilitas bagi Penyandang Disabilitas.

1. Setiap penyelenggara pendidikan dengan sengaja dan terbukti tidak memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada Penyandang Disabilitas dan tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administrasi. 2. Setiap penyelenggara kesehatan dengan sengaja dan terbukti tidak memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada Penyandang Disabilitas dan tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administrasi. 3. Setiap penyelenggara pelayanan umum dengan sengaja dan terbukti tidak memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada Penyandang Disabilitas dan tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administrasi. 4. Setiap Advokat dan/atau lembaga bantuan hukum dengan sengaja dan terbukti tidak memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada Penyandang Disabilitas dan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administrasi. 5. Setiap penyedia aksesibilitas dengan sengaja dan terbukti tidak memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada Penyandang Disabilitas dan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administrasi.