di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 10/2018 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup, kemandirian, ketahanan sosial ekonomi, serta kepedulian dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Ruang lingkupnya meliputi kesamaan kesempatan, aksesibilitas, rehabilitasi, pemeliharaan taraf kesejahteraan, dan perlindungan khusus.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, badan usaha, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Selain itu, diatur pula mengenai peran serta masyarakat, kerjasama dan kemitraan, penghargaan, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan.