Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi

Juga dikenal sebagai: Peraturan Jaksa Agung PER-002/A/JA/05/2017 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-002/A/JA/05/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2017Tanggal Penetapan:19 Mei 2017
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Jaksa Agung
TemaPelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku26 Mei 2017
Tanggal Penetapan19 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Jaksa Agung ini mengatur tentang pelelangan dan penjualan langsung benda sitaan, barang rampasan negara, atau benda sita eksekusi. Latar belakangnya adalah masih ditemukannya benda sitaan dan barang rampasan yang belum dapat diselesaikan sesuai putusan pengadilan, serta adanya hambatan dalam penyelesaian seperti pemilik yang tidak ditemukan, dokumen yang tidak lengkap, atau amar putusan yang kurang jelas. Tujuannya adalah untuk mempercepat penyelesaian benda sitaan, barang rampasan negara, dan benda sita eksekusi dalam rangka mendukung tugas Kejaksaan sebagai pelaksana putusan pidana dan pemulihan aset.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Prosedur penanganan benda sitaan yang tidak diambil pemilik atau yang berhak, termasuk pengumuman, penetapan status, pelelangan, dan pemusnahan.
  2. Prosedur penanganan benda sitaan yang pemilik atau yang berhak menolak menerima.
  3. Prosedur penanganan benda sitaan atau barang rampasan negara yang dokumennya tidak lengkap, termasuk pencarian dokumen, pengumuman, pelelangan dengan SPTJM, dan pemusnahan.
  4. Tata cara penanganan barang rampasan negara berupa sertifikat atau surat tanah, serta tanah dan bangunan.
  5. Penanganan barang rampasan negara yang berbeda data dalam putusan, surat perintah penyitaan, berita acara penyitaan, dan/atau identitas fisik.
  6. Pelaksanaan eksekusi benda sitaan yang putusannya dikembalikan kepada Kementerian/Lembaga tanpa pernyataan dirampas.
  7. Pelelangan aset untuk membayar denda/uang pengganti.
  8. Penjualan benda sitaan dan/atau barang rampasan negara secara langsung.

Peraturan ini juga mengatur tentang bentuk dan formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, Surat Keterangan, Surat Perintah Sita Eksekusi, dan Berita Acara Sita Eksekusi, serta formulir lainnya yang diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan.

1. Dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan Jaksa Agung ini diundangkan, seluruh tunggakan benda sitaan dan barang rampasan negara yang tersimpan di Rupbasan, Gudang Barang Bukti Kejaksaan atau tempat lainnya, diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri atau Cabang Kejaksaan Negeri.

(-)