di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi
Juga dikenal sebagai: Peraturan Jaksa Agung PER-002/A/JA/05/2017 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-002/A/JA/05/2017
Peraturan Jaksa Agung ini mengatur tentang pelelangan dan penjualan langsung benda sitaan, barang rampasan negara, atau benda sita eksekusi. Latar belakangnya adalah masih ditemukannya benda sitaan dan barang rampasan yang belum dapat diselesaikan sesuai putusan pengadilan, serta adanya hambatan dalam penyelesaian seperti pemilik yang tidak ditemukan, dokumen yang tidak lengkap, atau amar putusan yang kurang jelas. Tujuannya adalah untuk mempercepat penyelesaian benda sitaan, barang rampasan negara, dan benda sita eksekusi dalam rangka mendukung tugas Kejaksaan sebagai pelaksana putusan pidana dan pemulihan aset.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang bentuk dan formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, Surat Keterangan, Surat Perintah Sita Eksekusi, dan Berita Acara Sita Eksekusi, serta formulir lainnya yang diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan.