Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara ini mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. *Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah*: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang, Kepala PD sebagai pejabat penatausahaan barang, Kepala PD sebagai pengguna barang, dan pejabat lain yang terkait.
2. *Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran*: Proses penyusunan RKBMD, standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga.
3. *Pengadaan*: Prinsip-prinsip pengadaan barang milik daerah.
4. *Penggunaan*: Penetapan status penggunaan, pengalihan status penggunaan, penggunaan sementara, dan penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain.
5. *Pemanfaatan*: Bentuk-bentuk pemanfaatan seperti sewa, pinjam pakai, KSP, BGS/BSG, dan KSPI.
6. *Pengamanan dan Pemeliharaan*: Kewajiban pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.
7. *Penilaian*: Proses penilaian barang milik daerah.
8. *Pemindahtanganan*: Pengalihan kepemilikan barang milik daerah.
9. *Pemusnahan*: Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang milik daerah.
10. *Penghapusan*: Tindakan menghapus barang dari daftar barang.
11. *Penatausahaan*: Rangkaian kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
12. *Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian*: Upaya pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah.
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan barang milik daerah pada PD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan BLUD, barang milik daerah berupa Rumah Negara, serta ganti rugi dan sanksi.