Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 5 Tahun 1956

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1956 tentang Pengesahan Peraturan-daerah Kotapradja Djakarta-Raya Tanggal 21 Mei 1954

Juga dikenal sebagai: Keppres 5/1956 · Keppres No. 5 Tahun 1956 · Keppres Nomor 5 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Januari 1956
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan-daerah Kotapradja Djakarta-Raya Tanggal 21 Mei 1954
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Januari 1956
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 1956 ini mengesahkan peraturan daerah Kotapradja Djakarta-Raya yang menetapkan rencana khusus untuk Kampung Tjempaka Putih Utan Pandjang. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan surat bersama dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, serta tidak adanya keberatan terhadap peraturan daerah tersebut. Keputusan ini didasarkan pada pasal 11 ayat (5) 'Stadsvormings-ordonnantie' dan pasal-pasal 85 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

(-)

(-)