Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 20 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 20 Tahun 2008 tentang IZIN USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN SERTA PUNGUTAN RETRIBUSI ATASNYA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 20/2008 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 20 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 20 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2008Tanggal Penetapan:12 Mei 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN SERTA PUNGUTAN RETRIBUSI ATASNYA
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Tanggal Berlaku12 Mei 2008
Tanggal Penetapan12 Mei 2008
Tempat PenetapanBoroko

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha kelautan dan perikanan serta pungutan retribusi atasnya di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Jenis-jenis izin usaha kelautan dan perikanan yang meliputi izin usaha penangkapan ikan, izin usaha rumpon/rakit, izin usaha penampungan hasil kelautan dan perikanan, izin usaha pengolahan hasil kelautan dan perikanan, dan izin usaha budidaya kelautan dan perikanan.
  2. Surat Penangkapan Ikan (SPI) untuk berbagai jenis alat tangkap.
  3. Surat Keterangan Asal (SKA) untuk pengangkutan ikan.
  4. Retribusi yang dikenakan atas izin-izin tersebut.

Hak dan Kewajiban:

Setiap orang atau badan hukum yang melakukan usaha di bidang kelautan dan perikanan wajib memiliki izin dari Bupati. Tata cara dan syarat perizinan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. Wajib retribusi juga memiliki kewajiban untuk membayar retribusi yang terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi Administrasi berupa denda sebesar 2% setiap bulan dari Retribusi terutang atau kurang dibayar. 2. Dalam hal Wajib Retribusi tidak memiliki Izin atau Dokumen yang Sah dikenakan sanksi Administrasi 4 kali tariff retribusi. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000.