Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Kepada Lembaga Keuangan Mikro Non Perbankan (Koperasi Dan Non Koperasi) Melalui Perbankan Di Kabupaten Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 7/2013 · Perda Kabupaten Bandung No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2013Tanggal Penetapan:2 Januari 2013
Perbankan & Lembaga KeuanganKoperasi & Usaha Mikro KecilPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Kepada Lembaga Keuangan Mikro Non Perbankan (Koperasi Dan Non Koperasi) Melalui Perbankan Di Kabupaten Bandung
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku02 Januari 2013
Tanggal Penetapan02 Januari 2013
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Kepada Lembaga Keuangan Mikro Non Perbankan (Koperasi dan Non Koperasi) Melalui Perbankan di Kabupaten Bandung.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Kepada Lembaga Keuangan Mikro Non Perbankan (Koperasi dan Non Koperasi) Melalui Perbankan di Kabupaten Bandung. Perubahan tersebut meliputi alokasi penggunaan penyertaan modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana penyertaan modal ditetapkan sebesar Rp 3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) dan disimpan secara block grant pada Bank Perkreditan Rakyat untuk dipinjamkan kepada Lembaga Keuangan Mikro Non Perbankan (Koperasi dan Non Koperasi), yang selanjutnya dipinjamkan kepada Usaha Mikro dan Kecil. Akumulasi penyertaan modal sampai dengan 31 Desember 2012 pada Lembaga Keuangan Mikro Non Perbankan adalah Rp 3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah), dan pengalokasian penyertaan modal dalam APBD Tahun 2013 juga ditetapkan sebesar Rp 3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah). Pemerintah Daerah berhak memperoleh keuntungan dari Bank Perkreditan Rakyat yang menyalurkan dana penyertaan modal, berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kerjasama. Jangka waktu pengembalian dan besarnya bunga dana penyertaan modal oleh Lembaga Keuangan Mikro Non Perbankan kepada Bank Perkreditan Rakyat adalah 3 (tiga) tahun dengan periode angsuran pokok selama 6 (enam) bulan dan bunga sebesar 7% (tujuh persen) flat. Ketentuan lain dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2012 yang tidak diubah, dinyatakan tetap berlaku.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan lain sebagaimana dimaksud pada Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Kepada Lembaga Keuangan Mikro Non Perbankan (Koperasi dan Non Koperasi) Melalui Perbankan di Kabupaten Bandung dinyatakan masih tetap berlaku.

(-)