Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 75 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agama Nomor 75 Tahun 2013 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkngan Kementrian Agama

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 75/2013 · Peraturan Menag No. 75 Tahun 2013 · Peraturan Menag Nomor 75 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2013Tanggal Penetapan:13 September 2013

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaUnit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkngan Kementrian Agama
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku13 September 2013
Tanggal Penetapan13 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Agama Pusat.

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Agama. Tujuan pembentukan ULP adalah untuk menjamin pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang lebih transparan, terintegrasi, dan terpadu sesuai tata nilai pengadaan, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama.

ULP terdiri dari ULP Kemenag Pusat, ULP Kemenag Provinsi, ULP Kemenag Kab./Kota, ULP PTAN, dan ULP Balai. ULP Kemenag Pusat melekat pada Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, ULP Kemenag Provinsi melekat pada Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, ULP Kemenag Kab/Kota melekat pada Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab/Kota, ULP PTAN melekat pada unit struktural setingkat eselon III.a, dan ULP Balai melekat pada Subbagian Tata Usaha Balai Penelitian dan Pengembangan Agama serta Balai Pendidikan dan Latihan Keagamaan.

Tugas ULP meliputi mengkaji ulang RUP, menyusun jadwal pelaksanaan RUP, melakukan kaji ulang terhadap HPS, KAK/spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak, menyusun dan melaksanakan strategi pemilihan penyedia barang/jasa, melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik, menyampaikan hasil pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK, menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa, melaksanakan evaluasi terhadap proses pemilihan penyedia barang/jasa, dan mengelola sistem informasi manajemen pengadaan.

ULP memiliki kewenangan menetapkan dokumen pengadaan, menetapkan besaran nominal jaminan penawaran, menetapkan pemenang untuk pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,- dan seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000,-, mengusulkan penetapan pemenang kepada PA untuk paket pengadaan yang bernilai di atas ambang batas tersebut, memberikan sanksi administratif kepada penyedia barang/jasa yang melakukan pelanggaran, dan mengusulkan kepada PA/KPA agar penyedia barang/jasa yang melakukan perbuatan dan tindakan seperti penipuan, pemalsuan, dan pelanggaran lainnya untuk dikenakan sanksi pencantuman dalam daftar hitam.

1. ULP Kankemenag Kab./Kota dan ULP Balai harus telah terbentuk paling lambat tahun anggaran 2014. 2. Dalam hal ULP Kankemenag Kab./Kota dan ULP Balai belum dapat dibentuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Kankemenag Kab./Kota, Balai Penelitian dan Pengembangan Agama, serta Balai Pendidikan dan Latihan Keagamaan menginduk pada ULP Kemenag Provinsi di wilayahnya.

(-)