di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Prabumulih 2/2014 · Perda Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2014 · Perda Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Prabumulih. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf a jo Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk pengawasan, pengendalian, dan penertiban bangunan, mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan yang menjamin keandalan bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan bangunan yang fungsional sesuai dengan tata bangunan dan serasi dengan lingkungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban setiap orang pribadi atau badan untuk memiliki IMB untuk mendirikan bangunan baru, menambah bangunan, atau mengubah bangunan yang sudah ada. Walikota berwenang memberikan IMB melalui proses permohonan. Peraturan ini juga mengatur tentang pembekuan dan pencabutan IMB, penolakan permohonan IMB, serta larangan-larangan terkait pendirian bangunan. Tata cara pengajuan permohonan IMB, persyaratan dokumen administrasi dan teknis, serta pelaksanaan pembangunan juga diatur secara rinci.
Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi IMB, termasuk nama retribusi, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan retribusi, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, pembayaran retribusi, penagihan atas pembayaran retribusi yang terlambat, pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pembatalan, penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa, instansi pemungut, insentif pemungutan, dan keberatan.