di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jember Nomor 33 Tahun 2025 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Jember 33/2025 · Perbup Kabupaten Jember No. 33 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Jember Nomor 33 Tahun 2025
Peraturan Bupati Jember Nomor 33 Tahun 2025 ditetapkan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi pemerintahan melalui penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah, khususnya pada tingkat Badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, sebagai bagian dari upaya penyederhanaan birokrasi.
Secara substansial, peraturan ini mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja dari enam Badan utama, yaitu: Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah; Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; Badan Pendapatan Daerah; Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Setiap Badan dipimpin oleh Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, kecuali untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang dipimpin oleh Kepala Pelaksana yang dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Daerah.
Peraturan ini merinci pembagian kewenangan internal masing-masing Badan, mulai dari tingkat Sekretariat, Bidang, hingga Subbagian/Subbidang, serta menetapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas. Selain itu, diatur pula mengenai jabatan struktural dan fungsional, serta pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai unsur pelaksana teknis operasional.