Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 27 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 27 Tahun 2001 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU RAKYAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 27/2001 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 27 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 27 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2001Tanggal Penetapan:27 Februari 2001
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN PEMANFAATAN KAYU RAKYAT
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku13 Maret 2001
Tanggal Penetapan27 Februari 2001
Tempat PenetapanSengeti

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 27 Tahun 2001 mengatur tentang izin pemanfaatan kayu rakyat (IPKR) di Kabupaten Muaro Jambi. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan penebangan, pengangkutan, dan pemasaran kayu dari hutan rakyat/tanah milik, serta untuk pengelolaan hutan rakyat yang lestari dan berkelanjutan.

Peraturan ini mengatur bahwa setiap warga negara Indonesia atau badan usaha yang akan menebang, mengumpulkan, mengangkut, dan memasarkan kayu rakyat di Kabupaten Muaro Jambi harus memiliki IPKR yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kehutanan atas nama Bupati. Prioritas pemberian IPKR diberikan kepada koperasi/kelompok tani di desa lokasi IPKR, badan usaha di bidang perkayuan, yayasan/organisasi sosial yang memerlukan sumber pembiayaan, dan Badan Usaha Milik Daerah.

IPKR diberikan untuk tanah milik rakyat di luar kawasan hutan dengan luas maksimum 100 Ha dan masa berlaku 3 bulan yang dapat diperpanjang maksimum 6 bulan. Pemohon IPKR harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan dengan melampirkan bukti hak atas tanah, peta lokasi, dan pernyataan rencana penanaman/pemanfaatan lahan. Sebelum IPKR diterbitkan, dilakukan survei lokasi oleh petugas Dinas Kehutanan dan Perkebunan bersama instansi terkait.

Pemegang IPKR berkewajiban untuk mentaati ketentuan penggunaan jalan angkutan, ketentuan administrasi pengangkutan kayu rakyat, melunasi pungutan yang diwajibkan, memprioritaskan hasil produksi IPKR untuk industri lokal, membuat laporan hasil produksi setiap bulan, dan melakukan penanaman kembali pada areal yang dieksploitasi. Pemegang IPKR dilarang memindahtangankan IPKR, menggunakan IPKR sebagai jaminan bahan baku, menebang kayu di luar areal IPKR, mengangkut kayu tanpa dokumen sah, membakar limbah kayu, dan menggunakan alat berat kecuali untuk tebang habis untuk perkebunan.

(-)

1. IPKR dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku apabila pemegang IPKR tidak melaksanakan kewajiban atau tidak mematuhi ketentuan Pasal 7 atau tidak melaksanakan kegiatan dalam jangka waktu 1 bulan setelah IPKR diterbitkan. 2. Dalam hal pembatalan IPKR, pemegang IPKR tidak diperkenankan melanjutkan kegiatan penebangan. 3. Pelanggaran di bidang eksploitasi dan tata usaha kayu dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.