di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pinrang 5/2020 · Perda Kabupaten Pinrang No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Kabupaten Sehat di Kabupaten Lamongan. Tujuan dari penyelenggaraan Kabupaten Sehat adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan yang bersih, aman, nyaman, dan sehat guna mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Penyelenggaraan ini dilaksanakan melalui berbagai kegiatan dengan memberdayakan masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, melalui forum dan kelompok kerja atau memfungsikan lembaga kemasyarakatan yang telah ada.
Forum dan kelompok kerja terdiri atas FKSL (tingkat Daerah), FKK (tingkat kecamatan), dan Pokja Desa/Kelurahan Sehat (tingkat desa/kelurahan). Bupati membentuk Pembina Forum Kabupaten Sehat untuk menyelaraskan penyelenggaraan dengan kebutuhan masyarakat dan arah kebijakan Daerah. Program kerja memuat 7 (tujuh) tatanan yang akan dicapai secara bertahap, meliputi kawasan permukiman sehat, kawasan lalu lintas sehat, kawasan industri dan perkantoran sehat, kawasan pariwisata sehat, ketahanan pangan dan gizi, kehidupan masyarakat sehat yang mandiri, dan kehidupan sosial yang sehat. Untuk memperlancar pelaksanaan tugas, dibentuk sekretariat. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam penyelenggaraan Kabupaten Sehat.