Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 7/2023 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2023Tanggal Penetapan:29 Maret 2023
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tanggal Berlaku30 Maret 2023
Tanggal Penetapan29 Maret 2023
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6624); Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, mendukung penataan dan pengembangan wilayah, meningkatkan daya guna sumber daya alam, memberdayakan pemangku kepentingan, menunjang pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya, serta menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat dan berkelanjutan. Ketentuan substansial mencakup pembinaan oleh Bupati terhadap aspek perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Pemerintah Kabupaten bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan dan strategi di bidang perumahan dan kawasan permukiman, menyusun rencana pembangunan dan pengembangan, melaksanakan operasionalisasi dan koordinasi kebijakan, memanfaatkan teknologi ramah lingkungan, serta melaksanakan pengawasan dan pengendalian. Pemerintah Kabupaten berwenang menyusun basis data perumahan, menyusun peraturan perundang-undangan, memberdayakan pemangku kepentingan, mencadangkan tanah untuk MBR, menyediakan prasarana dan sarana, serta memfasilitasi kerja sama. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan perumahan yang meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian perumahan. Perumahan dibedakan menurut jenis (komersial, umum, khusus, swadaya, negara) dan bentuk (tunggal, deret, susun). Perencanaan perumahan wajib dilaksanakan dengan hunian berimbang, kecuali untuk rumah sederhana dan rumah susun umum. Pembangunan perumahan dapat dilakukan oleh setiap orang, Pemerintah, dan/atau Badan Hukum, dengan mewujudkan hunian berimbang. Pemanfaatan perumahan digunakan terutama sebagai fungsi hunian, dan pemanfaatan rumah tunggal atau rumah deret dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas dengan persyaratan tertentu. Pengendalian perumahan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dalam bentuk perizinan, penertiban, dan/atau penataan.

(-)

1. Setiap orang yang menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman yang tidak memenuhi ketentuan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pengelolaan perumahan, penghentian sementara oleh Pemerintah Kabupaten (disegel), kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu, pembatasan kegiatan berusaha, pembekuan dan pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung, pembekuan dan pencabutan surat bukti kepemilikan rumah, perintah pembongkaran bangunan rumah, pembekuan dan pencabutan izin usaha, pengawasan, kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu, pencabutan insentif, pengenaan denda administratif, dan/atau penutupan lokasi. 3. Setiap orang yang melakukan pelanggaran dikenakan ancaman Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau Pidana Denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).