Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 89 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 89 Tahun 2001 tentang Tunjangan Hakim

Juga dikenal sebagai: Keppres 89/2001 · Keppres No. 89 Tahun 2001 · Keppres Nomor 89 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2001Tanggal Penetapan:20 Juli 2001
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Hakim
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Juli 2001
Tanggal Penetapan20 Juli 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2000 tentang Tunjangan Hakim

Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk menyeimbangkan penghasilan Hakim sebagai pejabat negara tertentu dan mendukung penegakan hukum. Kebijakan ini mengatur pemberian tunjangan jabatan bulanan bagi Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama. Tunjangan ini berlaku untuk Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding, serta Hakim yang menjabat sebagai Ketua/Wakil Ketua Pengadilan. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran Keputusan Presiden ini. Selain itu, ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Keputusan ini juga menyatakan bahwa tunjangan Hakim di lingkungan Peradilan Militer akan diatur secara terpisah.

(-)

(-)