di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 89 Tahun 2001 tentang Tunjangan Hakim
Juga dikenal sebagai: Keppres 89/2001 · Keppres No. 89 Tahun 2001 · Keppres Nomor 89 Tahun 2001
Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk menyeimbangkan penghasilan Hakim sebagai pejabat negara tertentu dan mendukung penegakan hukum. Kebijakan ini mengatur pemberian tunjangan jabatan bulanan bagi Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama. Tunjangan ini berlaku untuk Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding, serta Hakim yang menjabat sebagai Ketua/Wakil Ketua Pengadilan. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran Keputusan Presiden ini. Selain itu, ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Keputusan ini juga menyatakan bahwa tunjangan Hakim di lingkungan Peradilan Militer akan diatur secara terpisah.