Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 181 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 181 Tahun 1968 tentang Penugasan Ismael M. Thayeb S.H. Direktur Jenderal Hubungan Ekonomi Departemen Luar Negeri Ke Mixed Commision Indonesia Belanda

Juga dikenal sebagai: Keppres 181/1968 · Keppres No. 181 Tahun 1968 · Keppres Nomor 181 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 1968Tanggal Penetapan:1 Juni 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Ismael M. Thayeb S.H. Direktur Jenderal Hubungan Ekonomi Departemen Luar Negeri Ke Mixed Commision Indonesia Belanda
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juni 1968
Tanggal Penetapan01 Juni 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini bertujuan untuk mempererat hubungan ekonomi antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda melalui persetujuan kerja sama ekonomi. Hal ini dilakukan dalam rangka usaha rehabilitasi dan stabilisasi ekonomi serta untuk menarik penanaman modal asing. Dasar dari perundingan ini adalah Agreed Minutes of Discussions yang telah ditandatangani di Djakarta pada tanggal 16 Desember 1967.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menugaskan Sdr. Ismael M. Thajeb, S.H., Direktur Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri, Departemen Luar Negeri, untuk memimpin Delegasi Republik Indonesia dalam perundingan Mixed Commission Indonesia—Belanda di Den Haag. Delegasi ini terdiri dari beberapa anggota yang berasal dari berbagai departemen terkait. Selama bertugas, Delegasi harus berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia setempat dan berhak mendapatkan uang harian serta uang representasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semua biaya yang berhubungan dengan tugas Delegasi dibebankan kepada Pemerintah Republik Indonesia.

(-)

(-)