di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 5/2008 · Perda Provinsi Papua No. 5 Tahun 2008 · Perda Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Papua ini mengatur tentang kedudukan protokoler Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan wewenang MRP sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah bersama Gubernur dan DPRP dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: