Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 5/2008 · Perda Provinsi Papua No. 5 Tahun 2008 · Perda Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2008Tanggal Penetapan:10 Oktober 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku13 Oktober 2008
Tanggal Penetapan10 Oktober 2008
Tempat PenetapanJayapura

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Papua ini mengatur tentang kedudukan protokoler Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan wewenang MRP sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah bersama Gubernur dan DPRP dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pimpinan dan anggota MRP memperoleh kedudukan protokoler dalam acara resmi, yang meliputi acara resmi pemerintah yang diselenggarakan di daerah, acara resmi pemerintah daerah yang menghadirkan pejabat pemerintah, dan acara resmi pemerintah daerah yang dihadiri oleh pejabat pemerintah daerah.
  2. Tata tempat yang diperuntukkan bagi Pimpinan dan Anggota MRP meliputi tata tempat dalam acara resmi yang diadakan di ibu kota provinsi, tata tempat dalam rapat-rapat MRP, tata tempat dalam pengambilan sumpah/janji anggota MRP, dan tata tempat dalam acara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Ketua dan Wakil-wakil Ketua MRP hasil pemilihan.
  3. Tata cara penempatan Pimpinan dan Anggota MRP dalam berbagai acara resmi telah diatur secara rinci.
  4. Pimpinan dan anggota MRP mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan yang diberikan kepada Pejabat Pemerintah, yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)