Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Bekasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 8/2008 · Perda Kota Bekasi No. 8 Tahun 2008 · Perda Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2008Tanggal Penetapan:25 Juli 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelaksana Harian Badan Narkotika Kota Bekasi
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku25 Juli 2008
Tanggal Penetapan25 Juli 2008
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan lain yang mengatur hal yang sama serta sederajat atau di bawahnya.

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2008 membentuk Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota (Lakhar BN Kota) sebagai bagian dari perangkat daerah Kota Bekasi. Lakhar BN Kota bertugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan operasional kepada BN Kota dalam bidang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Fungsi Lakhar BN Kota meliputi penyusunan rencana program kerja, penyiapan dukungan teknis dan operasional, penyelenggaraan administrasi perkantoran, koordinasi penyusunan kebijakan teknis P4GN, penyiapan laporan BN Kota, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh BN Kota. Susunan organisasi Lakhar BN Kota terdiri dari Kepala Pelaksana Harian, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Perencanaan serta Sub Bagian Keuangan), Seksi Pencegahan Peredaran Gelap Narkotika, Seksi Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Seksi Evaluasi dan Pelaporan P4GN, Seksi Peran Serta Masyarakat, dan Satuan Tugas. Bagan struktur organisasi Lakhar BN Kota tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Nomenklatur kelembagaan, rincian tugas pokok, fungsi, tata kerja, dan uraian tugas jabatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)