Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2016 tentang TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 2/2016 · Perda Kabupaten Situbondo No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku14 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanSitubondo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) di Kabupaten Situbondo. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kemudahan dan perlindungan bagi pelaku usaha, serta kesempatan untuk berperan dalam pemberdayaan sosial masyarakat dan pelestarian lingkungan. Tujuannya adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan melalui hubungan sinergis antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Asas dan Prinsip TSP: Penyelenggaraan TSP berdasarkan asas kepastian hukum, kepentingan umum, kebersamaan, partisipasi, keterbukaan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan keseimbangan kemajuan ekonomi nasional. Prinsip-prinsipnya meliputi kesadaran umum, kepedulian, keterpaduan, kepatuhan hukum dan etika bisnis, kemandirian, sensitivitas, keberpihakan, kemitraan, inisiasi, mutualistis, dan koordinatif.
  2. Program TSP: Meliputi bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi, dan program langsung pada masyarakat.
  3. Perusahaan Pelaksana TSP: Perusahaan berbadan hukum dengan ukuran usaha, dampak lingkungan, cakupan pemangku kepentingan, dan kinerja keuangan tertentu wajib melaksanakan TSP.
  4. Penganggaran dan Pembiayaan TSP: Pembiayaan dialokasikan dari sebagian keuntungan bersih setelah pajak atau dari pos biaya lain yang ditentukan perusahaan.
  5. Forum Pelaksana Program: Perusahaan dapat membentuk forum pelaksana TSP untuk perencanaan yang terpadu dan efisien.
  6. Penghargaan: Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada perusahaan yang bersungguh-sungguh melaksanakan TSP.

(-)

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11 dan Pasal 17 ayat (1) dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.