Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 23 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 23 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 23/2015 · Perda Kabupaten Majene No. 23 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Majene Nomor 23 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanMajene

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat di Kabupaten Majene. Latar belakangnya adalah pengendalian ketersediaan taman pemakaman dan pengabuan jenazah serta dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi pelayanan penguburan/pemakaman (termasuk penggalian dan pengurukan), sewa tempat pemakaman atau pengabuan yang dimiliki/dikelola Pemerintah Daerah. Dikecualikan dari objek retribusi adalah pemakaman massal akibat bencana alam, pemakaman oleh rumah sakit jika tidak ada yang bertanggung jawab, dan pelayanan pemakaman oleh swasta/ahli waris secara perorangan/kekeluargaan.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pemakaman. Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah jenazah yang dimakamkan, jenis pelayanan, dan luas tanah yang digunakan.

Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif meliputi:

  1. Tempat Pemakaman Umum (Muslim dan non-Muslim): biaya pelayanan penguburan/pemakaman (termasuk penggalian, pengurukan, pengadaan patok) dan sewa tanah.
  2. Tempat Pembakaran/Pengabuan Mayat: perincian tarif ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Sewa tanah wajib diperpanjang setiap 3 tahun. Retribusi terutang dipungut di wilayah tempat pelayanan diberikan. Masa retribusi berlangsung saat subjek retribusi memanfaatkan pelayanan. Saat retribusi terutang adalah saat SKRD ditetapkan.

Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan). Jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Pembayaran harus dilunasi sekaligus. Bupati dapat memberikan persetujuan angsuran/penundaan pembayaran dengan bunga.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.