Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 11/2016 · Perda Kabupaten Bone No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2016Tanggal Penetapan:19 Oktober 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku19 Oktober 2016
Tanggal Penetapan19 Oktober 2016
Tempat PenetapanWatampone

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Bone ini mengatur tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta perlunya pelaksanaan PUG secara terpadu dan terkoordinasi di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan instansi terkait. Tujuannya adalah untuk mengatasi kesenjangan gender di seluruh bidang pembangunan. Ketentuan substansial mencakup: - Fungsi dan wewenang Pemerintah Daerah dalam PUG, meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi, dengan mempertimbangkan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat bagi masyarakat berdasarkan jenis kelamin, usia, perbedaan kemampuan, wilayah, dan status sosial. - Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penetapan kebijakan PUG, peningkatan kualitas sumber daya manusia PUG, penyediaan anggaran PUG, dan penyediaan fasilitasi PUG (kelembagaan, data dan informasi gender, alat analisis gender, dan peran serta masyarakat). - Perencanaan kebijakan PUG yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Menengah, dan Tahunan Daerah, dengan menggunakan analisis gender yang dilaksanakan oleh SKPD dan unit kerja. - Pelaksanaan PUG oleh kelompok penggerak dan kelompok teknis yang terdiri atas para SKPD dan unit kerja, yang ditetapkan dalam bentuk Pokja PUG dan Focal Point PUG. - Koordinasi pelaksanaan PUG melalui rapat koordinasi, surat menyurat, dan media teknologi informasi dan komunikasi. - Evaluasi pelaksanaan PUG yang merupakan wewenang Bupati dan dilaksanakan oleh SKPD yang membidangi Pemberdayaan Perempuan. - Pelaporan pelaksanaan PUG oleh Bupati kepada Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan.

(-)

1. Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (4), Pasal 10 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (2) diancam sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa: Teguran, Peringatan, dan Pencabutan izin.