Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 05 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 05 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 05/2014 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 05 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 05 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2014Tanggal Penetapan:23 September 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku24 September 2014
Tanggal Penetapan23 September 2014
Tempat PenetapanTenggarong

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah hak setiap manusia atas lingkungan hidup yang sehat, bersih, dan lestari, serta perlunya pengaturan yang komprehensif untuk mengatasi permasalahan lingkungan hidup yang ada.

Kebijakan ini mencakup beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: Menetapkan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), menetapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), serta melaksanakan kebijakan mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
  2. Perencanaan: Melaksanakan inventarisasi lingkungan hidup dan menyusun RPPLH.
  3. Pemanfaatan Sumber Daya Alam: Dilakukan berdasarkan RPPLH.
  4. Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup: Meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Instrumen pencegahan meliputi KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, AMDAL, UKL-UPL, perizinan, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup.
  5. Pemeliharaan Lingkungan Hidup: Melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer.
  6. Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta Limbah B3: Setiap orang yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun B3 wajib melakukan pengelolaan B3.
  7. Sistem Informasi Lingkungan Hidup: Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup.
  8. Hak, Kewajiban, dan Larangan: Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup. Terdapat larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
  9. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat memiliki hak dan kesempatan untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  10. Pengawasan dan Pembinaan: Bupati wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan.

1. Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib menyesuaikan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Segala bentuk perizinan di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang telah dikeluarkan oleh Bupati, wajib disesuaikan ke dalam izin lingkungan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Bupati berwenang menerapkan sanksi administratif kepada penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. 2. Sanksi administratif terdiri atas: teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan pencabutan izin lingkungan.