Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Bidang Industri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 7/2006 · Perda Kabupaten Kudus No. 7 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2006Tanggal Penetapan:21 September 2006
Pembangunan IndustriPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Bidang Industri
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku22 September 2006
Tanggal Penetapan21 September 2006
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Bidang Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2002 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 34).

Peraturan Daerah ini dibuat untuk menyederhanakan perizinan di bidang industri di Kabupaten Kudus, dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan industri dan menarik minat investor. Penyederhanaan ini dilakukan dengan menghilangkan ketentuan daftar ulang izin bidang industri dan izin prinsip, berdasarkan hasil evaluasi Menteri Keuangan.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2002, antara lain menghapus ketentuan Pasal 1 angka 17, mengubah judul BAB II Bagian Pertama, menghapus ketentuan Pasal 2 ayat (3), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 7 ayat (4), mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (2), menghapus ketentuan Pasal 10, menyisipkan Pasal 10 A, Pasal 10 B, dan Pasal 10 C, mengubah ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (2), serta mengubah Pasal 37 ayat (2). Perubahan ini mencakup penghapusan beberapa jenis izin, perubahan persyaratan permohonan izin, penambahan ketentuan mengenai jangka waktu penerbitan izin, dan perubahan struktur tarif retribusi.

Perizinan ditetapkan dalam Keputusan Bupati. Bupati wajib menerbitkan persetujuan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permohonan dengan persyaratan lengkap. Jika permohonan ditolak, penolakan harus disampaikan dalam waktu yang sama dengan disertai alasan. Masa berlaku perizinan adalah selama perusahaan masih beroperasi.

Obyek retribusi meliputi Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perluasan Industri, dan Tanda Daftar Industri. Struktur dan besarnya tarif retribusi diatur dalam Pasal 20 ayat (2), dengan besaran yang berbeda untuk setiap jenis retribusi.

1. Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri yang telah diperoleh perusahaan industri sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)