Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembentukan Desa Bobaneigo Madihutu, Desa Tetewang Joronga, Desa Akelamo Cinga-Cinga dan Desa Akesahu Madutu di Wilayah Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Barat 4/2022 · Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2022Tanggal Penetapan:24 Oktober 2022
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Bobaneigo Madihutu, Desa Tetewang Joronga, Desa Akelamo Cinga-Cinga dan Desa Akesahu Madutu di Wilayah Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Tanggal Berlaku24 Oktober 2022
Tanggal Penetapan24 Oktober 2022
Tempat PenetapanJailolo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Bobaneigo Madihutu, Desa Tetewang Joronga, Desa Akelamo Cinga-Cinga, dan Desa Akesahu Madutu di Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat desa. Desa-desa yang dibentuk akan menjadi desa definitif dan mendapatkan kodefikasi desa berdasarkan prakarsa Pemerintah Pusat. Peraturan ini mengatur luas wilayah dan batas desa masing-masing, yang dijelaskan secara rinci dalam pasal-pasal dan lampiran yang menyertainya. Selain itu, diatur pula jumlah penduduk masing-masing desa. Kewenangan desa mencakup kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten, dan kewenangan lain yang ditugaskan sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk melaksanakan kewenangan desa, dibentuk organisasi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Desa-Desa yang sudah ada sebelumnya dan belum terkodefikasi yang baru ditetapkan, maka barang milik dan/atau potensi kekayaan desa baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dimanfaatkan dan/atau dikuasai oleh pemerintah Desa yang lokasinya maupun domisilinya berada dalam wilayah kawasan Desa-Desa masing-masing. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka seluruh Peraturan Daerah dan/atau Keputusan/Peraturan Bupati yang berlaku sebelumnya dinyatakan dicabut dan wajib mengacu pada Peraturan Daerah ini.

(-)