Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium

Juga dikenal sebagai: PP 45/2022 · PP No. 45 Tahun 2022 · PP Nomor 45 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2022Tanggal Penetapan:8 Desember 2022
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Desember 2022
Tanggal Penetapan08 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengurangi penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) guna mendirikan strategic holding di bidang pertambangan. Pengurangan ini dilakukan dengan mengalihkan saham Seri B pada PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Freeport Indonesia menjadi saham milik negara. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan dan meningkatkan efisiensi ekosistem bisnis dan industri pertambangan. Dengan demikian, PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Bukit Asam Tbk menjadi Badan Usaha Milik Negara, sementara PT Indonesia Asahan Aluminium tidak lagi memiliki saham di perusahaan-perusahaan tersebut.

(-)

(-)