Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengurangi penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) guna mendirikan strategic holding di bidang pertambangan. Pengurangan ini dilakukan dengan mengalihkan saham Seri B pada PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Freeport Indonesia menjadi saham milik negara. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan dan meningkatkan efisiensi ekosistem bisnis dan industri pertambangan. Dengan demikian, PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Bukit Asam Tbk menjadi Badan Usaha Milik Negara, sementara PT Indonesia Asahan Aluminium tidak lagi memiliki saham di perusahaan-perusahaan tersebut.