Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) untuk periode 2015-2019. IKU merupakan ukuran keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan dan ikhtisar hasil program dan kegiatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi organisasi. IKU digunakan sebagai dasar penyusunan dokumen rencana jangka menengah, rencana kinerja tahunan, rencana kerja dan anggaran, perjanjian kinerja, laporan kinerja, serta evaluasi pencapaian kinerja. Lampiran peraturan ini berisi daftar IKU BATAN, yang mencakup sasaran strategis seperti pengakuan BATAN sebagai lembaga unggulan iptek nuklir, peningkatan kualitas hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan iptek nuklir, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pendayagunaan hasil iptek nuklir. IKU juga mencakup sasaran program Deputi dan Sekretariat Utama BATAN, serta unit kerja BATAN, dengan indikator yang lebih spesifik terkait litbangyasa iptek nuklir di berbagai bidang seperti pangan, kesehatan, sumber daya alam, industri, dan energi.