Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2015 tentang Hari Jadi Kabupaten Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 1/2015 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2015Tanggal Penetapan:29 Mei 2015
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHari Jadi Kabupaten Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku29 Mei 2015
Tanggal Penetapan29 Mei 2015
Tempat PenetapanSingaparna

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan tanggal 26 Juli 1632 sebagai Hari Jadi Kabupaten Tasikmalaya. Penetapan ini didasarkan pada momentum pengangkatan Ngabehi Wirawangsa sebagai Mantri Agung Bupati Soekapura berdasarkan Piagam Sultan Mataram. Maksud dari penetapan Hari Jadi adalah sebagai pengakuan terhadap awal mula, kelangsungan, perkembangan, perubahan ketatanegaraan, dan penghargaan kepada para pelaku Pemerintahan Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Tujuan penetapan Hari Jadi Kabupaten Tasikmalaya adalah sebagai sarana untuk menumbuhkan dan memperkuat kesadaran sejarah terbentuknya Kabupaten Tasikmalaya, menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan, kebanggaan Daerah, mendorong semangat memiliki dan membangun Daerah serta memperkuat rasa kecintaan, keterikatan batin rakyat dengan lembaga politik, sosial, keagamaan, budaya, perekonomian, ketatanegaraan, dan sistem pemerintahan daerah serta terhadap keberadaan Kabupaten Tasikmalaya sebagai Daerah Otonom dan para penyelenggara pemerintahan daerah, serta menunjukkan jati diri masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang memiliki keunggulan kualitatif, komparatif dan kompetitif yang dapat memacu pertumbuhan dan pengembangan pembangunan Daerah.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, setiap tahun diadakan Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tasikmalaya. Peringatan ini dilaksanakan dengan menyelenggarakan Sidang Paripurna Istimewa DPRD dengan menggunakan pakaian adat daerah, menyelenggarakan Upacara Bendera pada setiap Satuan Kantor Pemerintah Daerah dan BUMD, serta kegiatan lainnya yang dapat menunjang pada pencapaian maksud dan tujuan penetapan Hari Jadi Kabupaten Tasikmalaya. Tata cara dan pelaksanaan kegiatan peringatan ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Tasikmalaya.

(-)

(-)