Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 81 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 Tahun 1950 tentang Pengangkatan R. Ranoe Atmadja Menjadi Wakil Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat

Juga dikenal sebagai: Keppres 81/1950 · Keppres No. 81 Tahun 1950 · Keppres Nomor 81 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 1950Tanggal Penetapan:23 Februari 1950
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan R. Ranoe Atmadja Menjadi Wakil Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Februari 1950
Tanggal Penetapan23 Februari 1950
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 81 Tahun 1950 ini menetapkan pengangkatan R. Ranoe Atmadja sebagai Wakil Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat. Pengangkatan ini berlaku mulai 18 Februari 1950. Keputusan ini juga menyatakan bahwa gaji dan penghasilan lain dari pegawai tersebut akan ditetapkan lebih lanjut, dan segala sesuatu akan diubah dan diperhitungkan sebagaimana mestinya jika kemudian terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.

(-)

(-)