di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Laut 6/2020 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran, dan penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan, sesuai dengan Pasal 316 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perubahan meliputi:
Perubahan pendapatan daerah mencakup peningkatan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), penurunan pada Dana Perimbangan, dan peningkatan pada Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah mengalami perubahan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terutama dipengaruhi oleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Peraturan ini juga mengatur bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat atau mendesak, dengan mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada DPRD. Keadaan darurat meliputi bencana alam dan sosial, sedangkan keadaan mendesak mencakup kekurangan anggaran belanja tidak langsung untuk gaji, tunjangan, dan biaya yang menunjang pendapatan daerah.