Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 30 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 30/2013 · Perda Kabupaten Kuningan No. 30 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 30 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Nomor 115 Tahun 2010 Seri E Tambahan Lembaran Daerah Nomor 27).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah terkait pengelolaan barang milik daerah, tugas dan tanggung jawab pejabat terkait pengelolaan barang milik daerah (Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, Kepala SKPD, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah, Penyimpan Barang, dan Pengurus Barang), perencanaan kebutuhan barang milik daerah, penetapan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah, sanksi bagi pengguna yang tidak menyerahkan tanah/bangunan yang tidak digunakan, pemanfaatan barang milik daerah yang dapat dikenakan retribusi, kerjasama pemanfaatan barang milik daerah melalui tender/lelang, penetapan mitra Bangun Guna Serah melalui tender/lelang, serta ketentuan mengenai tukar menukar barang milik daerah. Peraturan ini juga mengatur inventarisasi barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya peraturan ini dan penyelesaian dokumen kepemilikannya.

1. Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventaris dan diselesaikan dokumen kepemilikan. 2. Penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengguna dan/atau pengelola. 3. Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (2), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Pengguna yang tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi SKPD bersangkutan kepada Bupati, dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau bangunan dimaksud.