Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majalengka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 7/2005 · Perda Kabupaten Majalengka No. 7 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2005Tanggal Penetapan:14 Juli 2005
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majalengka
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku21 Juli 2005
Tanggal Penetapan14 Juli 2005
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sepanjang mengatur Organisasi dan Tata Kerja dan Eselonering Polisi Pamong Praja.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majalengka. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja Satpol PP dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja.

Satpol PP adalah perangkat daerah yang bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan/Keputusan Bupati. Satpol PP dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

Tugas pokok Satpol PP adalah memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah, dan Peraturan/Keputusan Bupati. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan aparat kepolisian dan PPNS, serta pengawasan terhadap masyarakat.

Polisi Pamong Praja berwenang menertibkan masyarakat yang mengganggu ketertiban umum, melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran Perda, dan melakukan tindakan represif non yustisial. Mereka juga memiliki hak kepegawaian sebagai PNS dan kewajiban menjunjung tinggi norma hukum dan membantu menyelesaikan perselisihan warga.

Organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pembinaan Masyarakat, Seksi Pengendalian Operasi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Penegakkan Peraturan Daerah, dan Jabatan Fungsional. Setiap unsur organisasi memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)