Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barito Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Timur 5/2013 · Perda Kabupaten Barito Timur No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Juli 2013
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barito Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Juli 2013
Tempat PenetapanTamiang Layang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barito Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2009)

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk melaksanakan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Pasal 332 huruf e Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, yang mengatur pengelolaan keuangan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah**: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. 2. **Pejabat Pengelola Keuangan Daerah**: Menetapkan tugas dan wewenang dari Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD), Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran. 3. **Asas Umum dan Struktur APBD**: APBD disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada RKPD. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. 4. **Penyusunan Rancangan APBD**: Mengatur proses penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD. 5. **Penetapan APBD**: Mengatur proses penyampaian dan pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, persetujuan, serta evaluasi oleh Gubernur. 6. **Pelaksanaan APBD**: Mengatur penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran, anggaran kas, pelaksanaan anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. 7. **Laporan dan Perubahan APBD**: Mengatur penyusunan laporan realisasi semester pertama APBD dan proses perubahan APBD. 8. **Penatausahaan Keuangan Daerah**: Mengatur asas umum penatausahaan, pelaksanaan penatausahaan, serta penatausahaan bendahara penerimaan dan pengeluaran. 9. **Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD**: Mengatur akuntansi dan pelaporan keuangan oleh SKPD dan PPKD. 10. **Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD**: Mengatur sumber pembiayaan untuk menutup defisit dan penggunaan surplus APBD. 11. **Kekayaan dan Kewajiban**: Mengatur pengelolaan kas umum daerah, piutang daerah, investasi daerah, barang milik daerah, dana cadangan, dan utang daerah. 12. **Pembinaan dan Pengawasan**: Mengatur pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah oleh Bupati dan DPRD. 13. **Penyelesaian Kerugian Daerah**: Kerugian daerah diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan. 14. **Pengelolaan Keuangan BLUD**: Pemerintah daerah dapat membentuk BLUD untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.

1. Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)