Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 1956 ini menetapkan pengiriman Delegasi Indonesia untuk menghadiri Sidang Dewan F.A.O. ke-24 di Roma pada tanggal 18 Juni 1956. Delegasi tersebut dipimpin oleh Prof. Iso Reksohadiprodjo dan terdiri dari beberapa anggota lainnya, termasuk A.S. Gondowarsito dan Sutijo. Keputusan ini mengatur detail perjalanan, termasuk biaya yang ditanggung oleh F.A.O. dan Pemerintah Republik Indonesia, serta kewajiban delegasi untuk melaporkan hasil sidang kepada Presiden dan Menteri Pertanian. Delegasi juga diwajibkan mempertanggungjawabkan pengeluaran biaya kepada Jawatan Perjalanan setelah kembali ke Indonesia.