Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 125 Tahun 1956

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125 Tahun 1956 tentang Delegasi Republik Indonesia Ke Sidang FAO

Juga dikenal sebagai: Keppres 125/1956 · Keppres No. 125 Tahun 1956 · Keppres Nomor 125 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Juni 1956
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaDelegasi Republik Indonesia Ke Sidang FAO
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Juni 1956
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 1956 ini menetapkan pengiriman Delegasi Indonesia untuk menghadiri Sidang Dewan F.A.O. ke-24 di Roma pada tanggal 18 Juni 1956. Delegasi tersebut dipimpin oleh Prof. Iso Reksohadiprodjo dan terdiri dari beberapa anggota lainnya, termasuk A.S. Gondowarsito dan Sutijo. Keputusan ini mengatur detail perjalanan, termasuk biaya yang ditanggung oleh F.A.O. dan Pemerintah Republik Indonesia, serta kewajiban delegasi untuk melaporkan hasil sidang kepada Presiden dan Menteri Pertanian. Delegasi juga diwajibkan mempertanggungjawabkan pengeluaran biaya kepada Jawatan Perjalanan setelah kembali ke Indonesia.

(-)

(-)