Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 18 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Manajemen Talenta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan LIPI 18/2019 · Peraturan LIPI No. 18 Tahun 2019 · Peraturan LIPI Nomor 18 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2019Tanggal Penetapan:20 November 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
TemaManajemen Talenta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LokasiLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tanggal Berlaku22 November 2019
Tanggal Penetapan20 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6)

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Manajemen Talenta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia bertujuan untuk menjamin ketersediaan aparatur sipil negara LIPI yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja optimal. Manajemen talenta ini dilaksanakan berdasarkan prioritas pembangunan nasional, program kerja atau program strategis organisasi, serta strategi dan tata kelola.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pelaksanaan manajemen talenta yang terdiri atas analisis kebutuhan Talent, identifikasi calon Talent, tim penilai kinerja, pengembangan Talent, evaluasi Talent, dan penetapan Talent. Jabatan target terdiri atas Talent untuk jabatan di lingkup penelitian (pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, dan ketua kelompok penelitian) dan Talent untuk jabatan di lingkup kesekretariatan dan layanan publik (pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama).

Identifikasi calon Talent meliputi pemetaan pejabat dan Pegawai, seleksi administrasi, seleksi rekam jejak dan integritas, dan konfirmasi calon Talent. Pengembangan Talent dilaksanakan dengan penetapan mentor (tetap dan tidak tetap), penyelenggaraan pembekalan mentor, penyusunan rencana pengembangan individu, dan retensi Talent. Evaluasi Talent diperoleh dari hasil capaian kinerja tahun berjalan, peningkatan kompetensi Talent selama program pengembangan, dan hasil uji kelayakan dan kepatutan.

1. Jika Komisi Aparatur Sipil Negara belum menyatakan LIPI telah melaksanakan sistem merit dengan sangat baik dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi Pratama dan jabatan pimpinan tinggi Madya, pengisian jabatan pimpinan tinggi Pratama dan Madya tetap menggunakan model seleksi terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)