Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 162 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 162 Tahun 1967 tentang Pengangkatan Ketua Dan Anggota Dewan Pembina Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 162/1967 · Keppres No. 162 Tahun 1967 · Keppres Nomor 162 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 1967Tanggal Penetapan:3 Oktober 1967
Organisasi Komisi & Badan NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Ketua Dan Anggota Dewan Pembina Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Oktober 1967
Tanggal Penetapan03 Oktober 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menunjuk Ketua dan Anggota Dewan Pembina pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) agar dapat melaksanakan tugasnya dengan efektif. Penunjukan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa individu-individu yang ditunjuk dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk menduduki posisi tersebut. Keputusan ini mengangkat beberapa tokoh sebagai Ketua dan Anggota Dewan Pembina LIPI, termasuk Prof. Ir. Tojib Hadiwidjaja sebagai Ketua merangkap Anggota, serta delapan anggota lainnya. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan perubahan dapat dilakukan jika terdapat kekeliruan di kemudian hari.

(-)

(-)