di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit Umum Daerah "Bagas Waras" Kabupaten Klaten
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 8/2014 · Perda Kabupaten Klaten No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) "Bagas Waras" Kabupaten Klaten. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, berdayaguna, dan berhasilguna sebagai salah satu hak dasar rakyat. Tujuan pendirian RSUD adalah untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit, dan sumber daya manusia di rumah sakit, meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit, serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak terkait.
RSUD "Bagas Waras" memiliki tugas menyelenggarakan pemenuhan hak dasar dalam urusan kesehatan dengan mengutamakan upaya pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Fungsi RSUD meliputi penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai standar, pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia, serta penyelenggaraan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan. Wewenang RSUD mencakup perumusan kebijakan pelayanan kesehatan, pemberian pelayanan pada pasien, pemberian pelayanan rujukan, menjalin kerjasama dengan pihak lain, penggunaan teknologi kesehatan, pemberdayaan sumber daya, pencegahan pencemaran, penentuan jumlah dan kualifikasi sumber daya manusia, pemberian perlindungan hukum bagi petugas, serta penyusunan perencanaan, pedoman, dan prosedur.
Kelembagaan RSUD terdiri dari unsur-unsur seperti Satuan Pengawas Intern, Komite (Medik, Etik dan Hukum, Keperawatan), Instalasi, Staf Medis Fungsional, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Tata kerja RSUD menekankan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Standar Pelayanan Minimal (SPM) ditetapkan oleh Bupati untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan. RSUD dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) setelah memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administrasi.